Pasang Iklan Gratis

Polda Babel gagalkan penyalahgunaan 24 ton pupuk subsidi dari Lampung

 Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan sebanyak 24 ton pupuk subsidi berasal dari Lampung di Jalan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

"Dalam kasus ini ini kami juga menangkap dua orang sopir dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan saat personel Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Babel melakukan patroli di Jalan Koba.

Saat itu personel mendapati dua unit truk mencurigakan, dan setelah diperiksa ditemukan pupuk subsidi pemerintah yang dibawa dari Provinsi Lampung dengan tujuan untuk diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung.

"Saat ini, dua unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin," katanya.

Dari dua truk itu, setelah dibongkar masing-masing truk terdapat muatan 240 karung pupuk subsidi, sehingga total berat pupuk yang diamankan 24 ton.

Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, dan Kantor Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk dimintai keterangan.

Pada penyalahgunaan ini, tersangka sengaja menjual pupuk subsidi itu ke Babel karena harga lebih menguntungkan.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan harga pupuk subsidi dari daerah asal dengan harga Rp180 ribu/karung, kemudian dijual kembali ke Babel dengan harga Rp200 ribu/karung," katanya.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel untuk terus melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku tindak pidana," katanya.

0 Response to "Polda Babel gagalkan penyalahgunaan 24 ton pupuk subsidi dari Lampung"

Posting Komentar