Pasang Iklan Gratis

Rp 50 Juta untuk Tunjangan Perumahan Anggota DPR, Pantaskah?

  Polemik tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR RI yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024 lalu, kembali mencuat ke ruang publik dan menjadi perbincangan.

Pihak DPR menilai, besaran yang diberikan itu wajar dan masuk akal, tetapi kelompok masyarakat sipil berpendapat berbeda.

Kebijakan tersebut justru dianggap tidak pantas di tengah kondisi keuangan negara yang terbatas.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, tunjangan perumahan diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang sebelumnya pernah disediakan negara untuk para anggota DPR.

Besaran Rp 50 juta, menurut dia, sudah sebanding dengan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta.

“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujar Adies, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adies menuturkan, rata-rata biaya sewa kos di sekitar Senayan sebenarnya hanya Rp 3 juta per bulan.

Namun, para anggota DPR membutuhkan rumah dengan fasilitas penunjang lain yang lebih lengkap dan tidak bisa dipenuhi oleh indekos.

Alhasil, banyak anggota DPR RI yang akhirnya memilih untuk menyewa rumah dibandingkan indekos.

“Kalau daerah sini (Senayan) Rp 40 sampai Rp 50 jutaan juga (besaran sewa rumahnya),” kata dia.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dalam besaran tunjangan perumahan juga sudah termasuk biaya jasa sopir dan pembantu rumah tangga.

Pernyataan tersebut disampaikan Adies untuk sekaligus membantah narasi yang menyebut anggota DPR menerima gaji pokok bulanan hingga Rp 100 juta.

Alasan efisiensi

Senada dengan Adies, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pemberian tunjangan perumahan justru lebih efisien dibandingkan dengan biaya perawatan rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Said, perawatan rumah jabatan anggota (RJA) menelan biaya hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun, mulai dari perbaikan fisik, pemeliharaan taman, hingga gaji satpam.

“Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA. Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” kata Said.

“Lebih efisien, tunjangan perumahan. RJA kita kembalikan ke negara, biar negara yang merawat atau bagi eselon-eselon di pemerintahan yang belum dapat perumahan,” tambah dia.

Said mencontohkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahkan lebih dulu menerima tunjangan perumahan.

Sebab, fasilitas rumah dinas dinilai sudah tak lagi mendukung kerja-kerja parlemen.

“DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Justru sejak awal, karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR. Maka DPR kemudian mengambil tunjangan perumahan,” ujar Said.

Minimnya sense of crisis

Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, tunjangan Rp 50 juta per bulan menunjukkan DPR tidak memiliki sense of crisis.

Menurut dia, pemberian tunjangan besar kepada anggota dewan dikeluarkan justru di tengah situasi ekonomi rakyat yang sulit dan kondisi keuangan negara yang terbatas.

Kalau DPR punya sense of crisis, memilih prihatin dengan menggunakan fasilitas rumah dinas yang masih bagus akan menjadi pilihan. Sehingga uang tunjangan Rp 50 juta per orang itu diperuntukkan bagi rakyat saja,” ujar Lucius, kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Dia juga menyoroti dasar perhitungan angka Rp 50 juta yang dinilai tidak jelas, serta lebih mencerminkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan rakyat.

“Soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu sih, dasar perhitungannya enggak jelas. Dari mana memperoleh angka Rp 50 juta itu, kalau sebenarnya yang digunakan adalah common sense saja,” kata Lucius.

Lucius menyebut, penambahan tunjangan-tunjangan yang diberikan saat ini tidak sebanding dengan kinerja DPR periode 2024–2029.

Dari 42 RUU prioritas tahun 2025, baru satu RUU yang disahkan, yakni revisi UU TNI.

Sementara, 13 RUU lain yang disahkan berasal dari daftar kumulatif terbuka.

“Penambahan uang dan jenis tunjangan per anggota tidak berbanding lurus dengan kinerja mereka. Uang dengan jumlah yang sangat lebih dari cukup itu, seharusnya menghapus semua hambatan bagi anggota DPR untuk bekerja maksimal,” kata Lucius.

“Sayangnya, kenaikan tunjangan itu bukan untuk mendongkrak kinerja. Tunjangan yang terus bertambah ternyata memanjakan anggota DPR,” sambung dia.

Lucius menegaskan bahwa tunjangan semestinya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerja.

Dalam kasus DPR, kata dia, pemberian tunjangan justru menghilangkan peluang munculnya apresiasi publik.

“Di DPR, kenaikan tunjangan justru menutup peluang hadirnya apresiasi atas kinerja mereka,” ucap dia.

0 Response to "Rp 50 Juta untuk Tunjangan Perumahan Anggota DPR, Pantaskah?"

Posting Komentar