Pasang Iklan Gratis

Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mahfud MD Minta Langsung Diterapkan

 Anggota Tim Reformasi Polri Prof Mahfud MD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil bersifat mengikat dan harus langsung dijalankan.

Menurutnya, putusan tersebut berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan tugas yang sedang dijalankan tim reformasi.

Putusan MK itu merupakan putusan hukum yang berlaku seketika begitu diketok. Karena itu, seluruh proses pemberhentian atau pengaturan ulang jabatan yang terdampak harus segera dilakukan jika negara ingin tetap berpegang pada prinsip negara hukum,” kata Mahfud di Universitas Airlangga (Unair) Kampus B

Mahfud menjelaskan, penerapan putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang karena norma yang dibatalkan otomatis tidak lagi berlaku.

Dengan demikian, aturan mengenai penugasan polisi aktif di jabatan sipil yang dibatalkan MK tidak perlu diubah kembali melalui proses legislasi.

Mahfud mengungkapkan dirinya telah menginventarisasi 27 masalah di tubuh Polri, mulai dari dugaan pemerasan, kasus narkoba, hingga penganiayaan.

Semua laporan yang diterima dicatat dan kemudian dikelompokkan sehingga mengerucut pada empat kategori besar permasalahan.

Meski begitu, dia mengatakan seluruh persoalan tersebut memiliki bobot yang sama dan tidak akan diprioritaskan secara khusus.

“Kami tidak membuat penilaian sepihak. Semua temuan disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya, lalu dibahas bersama untuk mencari solusi. Tim ini bukan atasan Polri, bukan pula inspektorat. Kami bekerja untuk memperbaiki Polri bersama-sama,” kata Mahfud.

Dia memastikan Polri bersikap terbuka dan juga memiliki catatan internal terkait berbagai kelemahan institusi, yang selanjutnya akan dibahas dalam proses reformasi. 


0 Response to "Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mahfud MD Minta Langsung Diterapkan"

Posting Komentar