Ini bedanya bank syariah & konvensional yang perlu diketahui nasabah
Di Indonesia, terdapat dua sistem operasional perbankan, yakni bank konvensional dan bank syariah. Selama ini, bank konvensional lebih dulu dikenal dan kerap digunakan masyarakat.
Namun, bank syariah hadir sebagai pilihan lain bagi masyarakat yang ingin mengelola keuangan dengan nilai dan prinsip Islam.
Sekilas, keduanya tampak sama karena melayani simpan pinjam dana. Akan tetapi, jika ditelusuri lebih dalam, keduanya memiliki perbedaan. Untuk selengkapnya, berikut perbedaan bank syariah dan konvensional, melansir dari berbagai sumber.
Definisi
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah Islam dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Selain itu, melansir laman Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah merupakan institusi finansial yang seluruh operasionalnya berpegang teguh pada prinsip syariah, termasuk penghindaran unsur riba, ketidakpastian (gharar), dan perjudian (maisir).
Di mana landasan utama bank ini adalah Al-Quran, hadis, serta fatwa-fatwa resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sementara, berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri dari bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat.
Dalam praktiknya, bank konvensional merujuk pada standar perbankan nasional maupun global yang umum digunakan.
Bank konvensional dapat secara bebas mengimplementasikan mekanisme bunga sebagai landasan utama dalam produk serta layanan perbankannya
Prinsip
Secara prinsip, bank konvensional mengikuti standar perbankan umum dan hukum negara, sementara bank syariah mengacu pada fatwa MUI sebagai pedoman hukum Islam.
Untuk bank syariah, perbankan ini berprinsip pada empat hal, yakni keadilan, kemitraan, transparansi, dan universal.
Sehingga, bank syariah menjalankan usahanya melalui prinsip bagi hasil dan transaksi jual beli, bukan melalui sistem bunga seperti bank konvensional.
Tujuan
Tujuan bank konvensional adalah mencapai profitabilitas melalui sistem yang bersifat bebas nilai atau mengikuti norma umum di masyarakat.
Sebaliknya, bank syariah tidak hanya mengejar profit, tetapi juga wajib memastikan seluruh aktivitasnya selaras dengan koridor syariah.
Oleh karena itu, instrumen perbankan syariah mengutamakan prinsip kerelaan antar pihak, tanpa paksaan, serta semangat saling membantu antar nasabah.
Sistem operasional
Dalam sistem operasional, bank konvensional menerapkan sistem suku bunga dan kontrak umum yang mengikuti regulasi nasional.
Sementara, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah, di mana imbal hasil bagi nasabah bersifat fluktuatif mengikuti performa laba bank. Sehingga, jika keuntungan bank meningkat, maka bagi hasil untuk nasabah pun bertambah, dan begitupun sebaliknya
Pegawas kegiatan
Operasional bank konvensional dipantau secara internal oleh Dewan Komisaris. Sementara, bank syariah memiliki sistem pengawasan yang lebih berlapis, yang melibatkan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip Islam.
Hubungan antara nasabah dan bank
Dalam sistem konvensional, interaksi yang terjalin adalah hubungan debitur-kreditur, yakni nasabah meminjamkan uang ke bank (sebagai kreditur) dan bank meminjamkan uang ke nasabah (sebagai debitur) dengan sistem bunga.
Sebaliknya, hubungan bank syariah dengan nasabah berupa kemitraan, yang menerapkan empat model interaksi, yaitu hubungan antara penjual dan pembeli, pola kemitraan, sewa, dan penyewa.
Pengelolaan dana
Dalam pengelolaan dana, bank konvensional memiliki kebebasan untuk menyalurkan dana ke berbagai sektor bisnis yang menguntungkan selama tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Sedangkan, bank syariah wajib mengelola dana sesuai koridor Islam dan melarang investasi pada bidang usaha yang bertentangan dengan prinsip atau nilai-nilai syariat.
Metode transaksi
Berdasarkan fatwa MUI, bank syariah menggunakan berbagai akad dalam transaksinya, seperti akad al-Mudharabah (bagi hasil), al-Musyarakah (kemitraan), al-Musaqat (kerja sama pertanian), al-Ba’i (jual beli), al-Ijarah (sewa), hingga al-Wakalah (perwakilan).
Sebaliknya, bank konvensional tidak menerapkan skema tersebut karena seluruh prosedur transaksinya disusun dan dioperasikan murni berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Aturan denda
Secara umum, bank konvensional menerapkan denda dengan tarif yang cenderung lebih tinggi untuk nasabah yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.
Namun, bank syariah memberlakukan denda syariah (ta'zir) yang bersifat mendidik untuk mendorong kedisiplinan nasabah tanpa maksud memberatkan.
0 Response to "Ini bedanya bank syariah & konvensional yang perlu diketahui nasabah"
Posting Komentar