Pasang Iklan Gratis

Kejagung dalami laporan soal Benjamin Netanyahu

  Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan kajian untuk bisa membawa laporan kejahatan kemanusian yang dilakukan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu ke pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelaporan para aktivis dan akademisi atas kejahatan genosida Israel di Gaza, Palestina sudah ada di meja Direktorat HAM Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dibahas bersama satuan kerja lain di pemerintahan.

“Laporan dari aktivis-aktivis kemanusian itu, sudah diterima oleh Dirham (Direktorat HAM), dan tentunya itu dikoordinasikan dengan satuan-satuan kerja lain dari pemerintahan, karena ini terkait dengan lintas yurisdiksi (universal jurisdiction),” ujar Anang di Kejagung, Jakarta

Kata Anang, internal Dirham sendiri, pun masih mempelajari pelaporan itu dengan mengacu pada ketentuan hukum baru di dalam negeri. “Lintas yurisdiksi ini, sedang dipelajari dengan norma-norma hukum baru yang berlaku, karena ini juga terkait dengan KUHP Nasional,” ujar dia.

Pekan lalu aktivis dan pegiat sipil Indonesia melaporkan kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan penjajah Zionis Israel terhadap Palestina ke Kejagung, Kamis (4/2/2026). Laporan tersebut mendesak Kejagung menggunakan kewenangannya dalam menyeret Benjamin Netanyahu dan seluruh struktur pemerintahan secara in absentia ke Pengadilan HAM di Indonesia. 

Kewenangan penuntutan dan mengadili penjahat kemanusian internasional itu dapat dilakukan Kejagung dengan penggunaan KUH Pidana Nasional yang baru diterapkan. Aktivis HAM Indonesia Fatia Maulidiyanti sebagai salah satu pelapor menyampaikan, KUH Pidana Nasional mengatur soal kejahatan kemanusian dan genosida dalam Pasal 598 dan Pasal 599. 

Para pelapor juga mendalilkan Pasal 5 dan Pasal 6 KUH Pidana Nasional. Fatia menerangkan, pasal-pasal tentang kejahatan HAM berat tersebut membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstrateritorial, dan yurisdiksi universal bagi Indonesia dalam mengadili kejahatan internasional, termasuk genosida yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.

Kekejaman Israel di RS Indonesia - (Republika)

“Pelaporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi juga sebagai langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas kejahatan internasional yang dilakukan oleh Israel di Palestina,” kata Fatia di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, laporan tersebut juga sebagai dorongan tanggung jawab konstitusional dan sikap moral dari masyarakat biasa, agar lembaga-lembaga hukum dan sistem peradilan di Indonesia dapat mengambil inisiatif dalam menindak pelaku-pelaku kriminal kemanusian serta kejahatan internasional.

Pelaporan tersebut diinisiasi sedikitnya oleh 10 aktivis dan pegiat hukum. Selain Fatia, turut sebagai pelapor juga adalah mantan Pelapor Khusus HAM Indonesia di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Marzuki Darusman yang juga selaku mantan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Lainnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang tokoh Muhammadiyah sekaligus pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII), Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, dan juga akademisi Feri Amsari.

Wanda Hamidah, yang merupakan aktivis dan partisipan misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2025 juga turut menjadi pihak dalam pelaporan itu. Pelapor lainnya, adalah Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, Eka Rahyadi Anash, dan Arif Rahmadi Haryono. Dalam laporan tersebut, para pelapor menyampaikan sejumlah bukti ke Kejagung terkait pola kekerasan sistematis, meluas dan berulang yang dilakukan Israel dalam melakukan penjajahan dan pendudukan di Palestina.

Bukti-bukti tersebut dirangkum dalam dokumentasi operasi militer periode 2008-2009 (Operasi Cast Lead), invasi 2012 (Operasi Pillar of Defense), invasi 2014, hingga operasi militer terbesar Oktober 2023 (Operasi Iron Sword) yang masih berlangsung hingga kini.

Dalam dokumentasi tersebut, pelaporan menebalkan tingkat kematian sipil di Palestina mencapai puluhan ribu yang terdiri dari anak-anak dan perempuan. Dan catatan periode Oktober 2023 sampai kini, serangan militer Israel ke Jalur Gaza membunuh sedikit 71 ribu warga biasa yang juga kalangan anak-anak dan perempuan.

Korban luka berat dari masyarakat sipil berjumlah 171 ribu, dan penyanderaan terhadap 250 warga Palestina. Dan dalam invasi Israel tersebut, juga sengaja menargetkan objek-objek sipil seperti pemukiman penduduk, sekolah, tempat dan rumah ibadah, kamp-kamp pengungsian, dan fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit yang haram dijadikan objek penyerangan militer.

Dari beberapa dokumentasi bukti yang disampaikan para pelapor, serangan Israel terhadap sipil dan bangunan-bangunan umum tersebut, terdapat bukti tentang penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia yang berada di Beit Lahia, di Gaza Utara. Dalam catatan pelaporan, Rumah Sakit Indonesia itu sejak Oktober 2023 mengalami penyerangan sedikitnya 41 kali oleh militer penjajahan Israel. Puluhan kali penyerangan ke Rumah Sakit Indonesia itu menggunakan jet tempur, drone, tank, dan infiltrasi langsung para serdadu zionis. 

Suasana Rumah Sakit Indonesia di Bait Lahya Gaza Utara - (Dok Istimewa)

“Serangan-serangan tersebut, termasuk serangan yang dilakukan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia melanggar Konvensi Jenewa IV 1949, dan juga mengancam secara langsung kepentingan nasional Indonesia atas keberadaan Rumah Sakit Indonesia yang didirikan sebagai aset kemanusian,” ujar Fatia.

Dalam pelaporan tersebut, juga disampaikan bukti-bukti kejahatan kemanusian, dan HAM berat berupa genosida. Kejahatan kemanusian tersebut dilakukan dengan Israel melakukan blokade, pelarangan masuknya bantuan pangan internasional, dan pemutusan akses energi listrik juga bahan bakar serta air bersih. Bahkan pemutusan akses ke sumber pangan dari laut yang membuat sedikitnya 2 juta rakyat di Jalur Gaza hingga kini mengalami kelaparan, dan krisis kesehatan.    

Pelaporan yang dilakukan kelompok aktivis dan pegiat sipil tersebut menjadi yang pertama kali dalam upaya menyeret rezim penjajahan Zionis Israel ke peradilan di Indonesia. Karena itu, Feri Amsari mengatakan besar harapan bagi para pelapor dan masyarakat Indonesia kepada Kejagung untuk melanjutkan pelaporan tersebut dengan melakukan penuntutan sampai ke pengadilan.

“Kejahatan kemanusian yang dilakukan di luar teritorial Indonesia, dapat diadili di Indoensia,” kata Feri. Dia menerangkan ada kepentingan Indonesia yang juga menjadi bagian dari objek penyerangan Israel di Palestina.

Dan hal tersebut, kata Feri semakin membuat Indonesia punya posisi hukum yang kuat dalam melakukan penuntutan serta mengadili Israel dan struktur pemerintahannya yang melakukan kejahatan kemanusian dan HAM berat di Palestina. “Ada entitias Indonesia yang terganggu dari akibat kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina. Rumah sakit kita (Indonesia) dibom, dan juga ada warga negara kita yang pernah menjadi korban. Jadi ini memenuhi syarat untuk diadili. Tinggal Indonesia apakah berkeinginan untuk memperlihatkan perannya,” ujar Feri.

Feri menambahkan, dengan pelaporan tersebut, bukan berarti Kejagung harus membawa dan menangkap Benjamin Netanyahu dan pelaku-pelaku kejahatan kemanusian di Israel lainnya ke Indonesia.

Melainkan, kata Feri menerangkan, Kejagung dapat melakukan penuntutan di pengadilan HAM di Indonesia tanpa perlu menghadirkan para terdakwa pelaku kejahatan internasional tersebut. “Jadi di dalam Universal Jurisdiction itu, pelaku, misalnya dalam hal ini Benjamin Netanyahu itu, tidak melulu harus dihadirkan. tetapi yang dihadirkan hanya unsur, dan faktanya yang sudah terpenuhi untuk bisa dilakukan pengadilan in absentia di Indonesia,” ujar dia.

0 Response to "Kejagung dalami laporan soal Benjamin Netanyahu"

Posting Komentar