Upaya implementasi Pasal 33 UUD 45 lewat ekspor satu pintu
Pada 20 Mei 2026, di podium Rapat Paripurna DPR, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan satu perubahan struktural yang segera menggerakkan pasar, memicu rapat darurat asosiasi pengusaha, dan membuat sektor komoditas nasional mulai berhitung ulang.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Untuk menjalankan mandat itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia, perusahaan yang baru didirikan pada 19 Mei 2026 dengan mayoritas saham dipegang oleh PT Danantara Investment Management sebesar 99 persen.
Kebijakan ini lahir dari satu premis yang sudah lama jadi sorotan bahwa Indonesia adalah produsen terbesar beberapa komoditas dunia, tetapi penerimaannya tidak sebanding dengan volumenya.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam. Presiden menyebut angka 150 miliar dollar AS per tahun sebagai potensi kebocoran yang selama ini tidak terdeteksi, atau lebih tepatnya, tidak tertangkap.
Pemerintah sejak awal menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengambil alih aset atau operasional perusahaan. Skema yang dipakai adalah marketing facility, DSI bertindak sebagai kanal penjualan tunggal, bukan pengelola produksi. Perusahaan swasta tetap menjalankan seluruh proses hulu, dari tambang hingga pabrik pengolahan, tetapi semua transaksi ekspor harus melalui satu pintu: PT DSI. Dana hasil penjualan internasional kemudian diteruskan kembali kepada perusahaan pemilik barang.
Komoditas yang terdampak pun dibatasi hanya pada segmen ekstraktif-mentah. Sektor manufaktur, farmasi, industri kreatif, dan produk jadi tidak masuk dalam kewajiban ini. Pemerintah berencana memperluas pengaturan tersebut ke berbagai komoditas SDA strategis lainnya sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor nasional, artinya CPO, batu bara, dan ferro alloy hanya menjadi ujung tombak, bukan batas akhir kebijakan.
Implementasinya dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, berlaku masa transisi 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, tetapi dokumentasi ekspor sudah disampaikan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang pada periode ini mencantumkan nama pelaku usaha sebagai pemilik barang, sementara eksportir tercatat atas nama DSI. Sedangkan pada tahap transisi lanjutan yang berlaku 1 September sampai dengan 31 Desember 2026, skema berjalan secara hibrida di mana perusahaan yang siap dapat sepenuhnya mengalihkan transaksi dan kontraknya melalui BUMN Ekspor. Mulai 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor, kontrak pengiriman barang hingga pembayaran, dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia.
0 Response to "Upaya implementasi Pasal 33 UUD 45 lewat ekspor satu pintu"
Posting Komentar