Pasang Iklan Gratis

Hanya karena tolak mutasi ke Labuan Bajo, pegawai Kopdit Hanura Manggarai Timur dipecat tidak hormat

  Seorang pegawai KSP Kopdit Hanura, Godelia S. Tanggo, diberhentikan dari jabatannya setelah menolak keputusan mutasi ke kantor cabang di Labuan Bajo. Pihak koperasi menilai penolakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan manajemen.

Berdasarkan surat pemberhentian, keputusan mutasi itu disampaikan pengurus pada 2 Juni 2026. Godelia kemudian dimutasi dari kantor di Manggarai Timur ke cabang KSP Kopdit Hanura di Labuan Bajo.

Pemindahan tugas tersebut kemudian mendapat keberatan dari Godelia karena lokasi penempatan berada di wilayah berbeda kabupaten.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pega

wai menolak menjalankan keputusan perpindahan tugas yang diberikan oleh pengurus. Atas penolakan itu, pihak pengurus memberikan waktu selama delapan hari kepada pegawai untuk mengajukan surat pengunduran diri apabila tidak bersedia menjalankan tugas di tempat baru

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Godelia tidak mengajukan surat pengunduran diri. Pihak koperasi kemudian memutuskan melakukan pemberhentian dengan alasan ketidakpatuhan terhadap perintah kerja serta mengacu pada ketentuan Peraturan Umum Kepegawaian (PUK) internal koperasi.

Godelia membantah dirinya menolak bekerja. Ia menegaskan tetap bersedia menjalankan tugas, namun keberatan dengan lokasi penempatan baru.

"Saya tidak menolak pekerjaan. Saya tetap mau bekerja dan menjalankan tanggung jawab saya. Yang menjadi keberatan adalah perpindahan tugas ke daerah lain karena ada pertimbangan keluarga, apalagi saya memiliki bayi berusia 10 bulan lebih,"

Ia juga berharap ada ruang komunikasi sebelum keputusan pemberhentian diambil.

"Saya berharap ada ruang komunikasi dan solusi. Jangan sampai persoalan mutasi langsung berakhir dengan pemberhentian,"

Selain itu, ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan koperasi dalam menjadikan penolakan mutasi sebagai dasar pemberhentian.

"Saya ingin mengetahui aturan yang secara jelas menyatakan bahwa menolak mutasi karena alasan tertentu dapat menjadi dasar pemberhentian. Apakah memang ada aturan dalam perjanjian kerja atau aturan kepegawaian koperasi yang mengatur hal tersebut,"

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur, Ade Manubelu, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi pegawai untuk melaporkan persoalan tersebut agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

0 Response to "Hanya karena tolak mutasi ke Labuan Bajo, pegawai Kopdit Hanura Manggarai Timur dipecat tidak hormat"

Posting Komentar