Pasang Iklan Gratis

Siapa Botok yang rekening Rp80 juta mendadak diblokir lalu diberi wanita misterius segepok uang

  Rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) mencuat sosok Botok.

Siapa sosok Botok yang kini namanya trending setelah mengungkap rekening miliknya mendadak diblokir menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Botok memiliki nama lengkap Supriyono.

Ia adalah seorang aktivis sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurutnya, rekening tersebut menyimpan dana pribadi sekaligus uang donasi yang dikumpulkan untuk menunjang kebutuhan aksi. 

Total dana yang disebut tidak dapat digunakan mencapai Rp80,9 juta.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, dikutip dari video di media sosial Sabtu (22/08/2026).

Botok mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut.

Ia menilai tindakan itu berpotensi menghambat aktivitas masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, rekening bank merupakan ranah pribadi yang semestinya memiliki perlindungan hukum.

"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.

Meski dana di rekeningnya tidak dapat digunakan, Botok menyatakan rencana keberangkatan ke Jakarta bersama rekan-rekannya tetap berjalan.

Ia menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya mengenai pemberantasan korupsi dan dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

"Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan. Seharusnya pemerintah dan aparat memberi kenyamanan dan keamanan, tapi faktanya parah," tegasnya.

Sosok Supriyono Botok

Supriyono atau Botok lebih sering muncul sebagai koordinator lapangan dalam aksi-aksi besar AMPB.

Ia dikenal dengan suara lantangnya dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan daerah yang dianggap merugikan rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Botok juga menekankan pentingnya menjaga aksi tetap dalam koridor hukum.

Dalam sebuah pernyataan, ia menyebut bahwa warga tidak akan lagi melakukan unjuk rasa apabila Bupati ditetapkan sebagai tersangka, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban.

Nama Botok pernah dikaitkan dengan tudingan sebagai provokator dalam sebuah flyer yang tersebar di media sosial.

Namun, isu tersebut kemudian dianggap hoaks.

Bagi warga Pati, Botok lebih dikenal sebagai aktivis yang berani bersuara dan konsisten mendampingi perjuangan masyarakat bawah.

Botok bersama rekannya, Teguh Istiyanto pernah menjadi prsakitan karena dugaan menjadi provokator aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

Di sidang, Botok dan Teguh divonis 6 bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pati pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," ujar Hakim Fauzan Haryadi saat membacakan putusan.

Kendati divonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan.

Artinya, kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan," lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang. 

Hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara," tegas Fauzan dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.

Bank Mandiri Benarkan Rekening Diblokir

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk membenarkan adanya pemblokiran rekening milik Botok.

Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.

Meski demikian, Bank Mandiri belum membeberkan alasan ataupun pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut.

Polri menyatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

"Nanti akan dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan. Namun, belum ada waktu pasti mengenai penyampaian keterangan tersebut.

"Mohon waktu ya. (Kapan akan menggelar konferensi pers?) Nanti akan segera saya infokan," ujarnya singkat.

PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Memblokir

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah adanya perintah pemblokiran dari lembaganya.

"Tidak ada dari kami (perintah pemblokiran). Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan ketika dihubungi Tribunnews.com dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).

Ivan menjelaskan, tindakan penghentian sementara terhadap rekening dapat dilakukan penyidik dalam konteks penanganan dugaan tindak pidana dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut terdapat batas waktu dalam mekanisme penghentian transaksi tersebut.

Ketentuan yang dirujuk antara lain Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik bisa melakukan penundaan (merujuk) pada Pasal 71 ayat 3 UU No 8/2010. Sementara, dengan UU tindak pidana asalnya, maka penyidik bisa melakukan pemblokiran," tuturnya.

Sosok Wanita Misterius Beri Botok Segepok Uang

Di saat rekening Botok diblokir pihak bank, muncul sosok wanita misterius memberikan segepok uang untuk aktivis ini.

Momen tersebut terjadi di tengah persiapan aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjelang demo di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Seorang wanita yang belum diketahui identitas lengkapnya tiba-tiba menghampiri koordinator AMPB, Supriono alias Botok, di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (24/8/2026).

Dikutip Tribun Style dari tayangan video Wartakota pada Selasa (25/8/2026), wanita tersebut terlihat membawa sejumlah uang tunai yang kemudian diberikan kepada Botok.

Momen itu terekam dalam video dan menjadi perhatian orang-orang yang berada di lokasi.

Lantas siapa sosok wanita tersebut?

Dalam video, wanita itu terlihat menunjukkan kartu identitas berupa KTP kepada orang-orang di sekitarnya.

Sejumlah massa yang berada di lokasi kemudian menyebut wanita tersebut merupakan warga Pati berdasarkan identitas yang ditunjukkan.

Meski demikian, identitas lengkapnya belum diketahui. Belum ada pula keterangan resmi yang memastikan siapa dirinya ataupun alasan ia datang menemui Botok.

Datang Naik SUV Hitam

Dalam rekaman video, wanita tersebut terlihat tiba menggunakan sebuah mobil SUV berwarna hitam.

Ia mengenakan pakaian berwarna gelap sebelum berjalan menghampiri Botok yang ketika itu berada bersama sejumlah massa dari Pati.

Setelah berbincang singkat, wanita itu tampak menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Botok. 

Uang yang diberikan terlihat cukup tebal atau dalam jumlah yang cukup banyak.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa nominal uang yang diserahkan.

Uang Disebut untuk Botok, Tujuannya Belum Terungkap

Narasi  menyebut wanita itu memberikan uang kepada Botok dalam konteks persiapan aksi masyarakat Pati.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah uang tersebut merupakan sumbangan untuk kebutuhan aksi 27 Agustus atau memiliki tujuan lain.

Jumlah uang yang diberikan juga belum diketahui.

Botok maupun pihak AMPB sejauh ini belum memberikan penjelasan mengenai peristiwa ini, termasuk mengenai identitas wanita, nominal uang, serta tujuan pemberian uang.


0 Response to "Siapa Botok yang rekening Rp80 juta mendadak diblokir lalu diberi wanita misterius segepok uang"

Posting Komentar